20 Objek Pajak di Kecamatan Makasar Dipasangi Stiker
Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Timur, Kamis (21/9), memasang 20 stiker penunggak pajak reklame, restoran dan PBB-P2 di wilayah Kecamatan Makasar.
Kita sedang melakukan penagihan piutang pajak tahun 2020-2021.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Timur, Wahyu Dianari mengatakan, pemasangan stiker ini sebagai sanksi kepada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya sejak 2020 dan 2021 lalu.
"Kita sedang melakukan penagihan piutang pajak tahun 2020-2021. Sasaran utamanya, penunggak pajak reklame dalam area SPBU, pajak restoran dan PBB-P2," ujar Riri,sapaan akrabnya.
Munjirin Ajak Wajib Pajak di Jaksel Tunaikan KewajibanMenurut Riri, sebelum dilakukan pemasangan stiker pihaknya melalui UP3D Kecamatan Makasar sudah memberikan imbauan agar para penunggak pajak ini segera membayarkan kewajibannya.
"Masih ada waktu diskon 5 persen untuk pembayaran PBB sampai dengan akhir September ini. Karena itu, saya imbau manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi PBB nya," imbuh Riri.
Kasatgas Pol PP Kelurahan Pinang Ranti, Erwin menambahkan, untuk mendukung penagihan pajak dan pemasangan stiker ini pihaknya mengerahkan lima personel dibantu unsur Babinsa dan Bimaspol. Khususnya untuk penagihan di kawasan Jalan Jatiwaringin, Cipinang Melayu.
"Mudah-mudahan mereka nantinya membayar pajak sesuai jumlah tunggakannya," ungkap Erwin.